Repost dari e-Rapi Nusantara

Pertanyaan Bpk Mawi Dharma (JZ05EEE) Dengan Bpk H.Daeng Kamaruzzaman (JZ10HMI)
 
Mawi Dharma, JZ 05 EEE, 13 Juni jam 8:58 Laporkan
Pak Haji saya mau tanya pHaji, apa diperbolehkan seandainya Ketua Wilayah yang masih menjabat, tapi saat musda ditarik jadi pengurus daerah, solusinya gimana pHaji, mohon pencerahan. Wassalam,
pak Haji gimana soal dua pertanyaan saya yg belum pak Haji jawab ? jawab dong pak Haji ? karena pak Haji tempat kami bertanya dan menimba ilmu tentang RAPI. Wassallam, Mawi Dharma,


1. Musyawarah Daerah adalah forum kekuasaan tertinggi Organisasi RAPI pada Tingkat Daerah/ Provinsi. Pada Forum Musda, Pengda (lama) bersama Pengurus Wilayah (Utusan dan Peninjau), serta didampingi oleh Utusan PP RAPI, melakukan telaah bersama, mencermati potensi dan perkembangan Organisasi RAPI di Daerah tersebut. Berdasarkan Hasil Pencermatan tersebut, disusunlah Program Kerja Daerah untuk masa bakti periode mendatang. Sudah barang tentu Program Kerja Daerah tersebut, merupakan penjabaran Program Kerja Nasional, serta merupakan rangkaian upaya bersama mewujudkan Visi dan Misi Organisasi RAPI.
2. Tugas dan Kewenangan Musda adalah : a. melakukan penilaian atas Laporan Kinerja Pengurus (lama); b. Menetapkan Program Kerja Daerah; dan c. Memilih Pengurus Daerah (baru), yang akan dititipi Amanat oleh Forum Musda untuk Melaksanakan Program Kerja Daerah untuk masa bakti 1 (satu) periode mendatang.
3. Pemilihan Pengurus Baru, diawali dengan Pemilihan Ketua Daerah. Penyusunan Pengurus Daerah dilakukan oleh Tim Formatur. Ketua Daerah Terpilih, sekaligus Menjadi Ketua Tim Formatur. Tim Formatur terdiri atas Ketua Daerah Terpilih, dibantu atau didampingi oleh Sejumlah orang Yang Dipercaya oleh Musda Untuk Membantu Ketua Daerah Terpilih Menyusun Formasi Pengurus Daerah. Kewenangan Tim Formatur dalam Menyusun Formasi Pengurus Daerah adalah Mutlak, atau dalam istilah Tata Tertib Sidang: Tim Formatur Melaksanakan Tugasnya Dengan Mandat Penuh.

4. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Formatur; Pertama, Mencermati Program Kerja Daerah; dan Kedua : Menghimpun dan Memilih personil yang cocok untuk melaksanakan Program Kerja Daerah tersebut. Merekalah yang dipilih untuk Mengisi Jabatan yang tersedia, sesuai dengan Struktur Organisasi Pengurus Daerah, sebagaimana tertera pada Anggaran Rumah Tangga RAPI.

5. Idealnya adalah ”the right man on the right place/job”. Tetapi Tim Formatur berhadapan dengan berbagai kendala, baik waktu yang sempit, atau karena pilihan calon fungsionaris yang terbatas. Masalah paling berat pada organisasi nirlaba seperti RAPI ini adalah: calon fungsionaris harus dapat diterima oleh berbagai kalangan; harus mampu bekerjasama sebagai Tim; harus bersedia meluangkan waktu untuk menjalankan roda organisasi; harus bersedia mendengar saran dan aspirasi anggota; dan… berbagai keharusan lainnya.

6. Tim Formatur Musda, mencari dan memilih Calon Pengurus dari Seluruh Anggota RAPI di Daerah tersebut. Terserah apakah dia Pensiunan (ex Pengurus Pusat, Daerah, Wilayah, Lokal), Pengurus (masih menjabat pada Kepengurusan (Pusat, Daerah, Wilayah, Lokal); Anggota lama; maupun Anggota Baru. Cermati Tata Tertib Musda dan Peraturan Organisasi tentang Pembinaan Pengurus, dll.

7. Bolehkah seseorang yang Masih Menjabat dalam Kepengurusan dipilih atau “istilah anda” ditarik Menjadi Pengurus Daerah ? BOLEH... Ada kok contohnya. Seorang yang masih Menjabat Pengurus Pusat RAPI periode lalu (2005-2010) DITARIK eh maaf, dipilih Jadi Ketua Wilayah..... dan Ternyata bahwa pada Musda berikutnya, di Daerahnya, Ketua Wilayah tersebut.... bahkan Terpilih Menjadi Ketua Daerah..... he he he... pKetum sambil senyum sumringah berujar: Itu kan bukti bahwa Pilihanku bersama Tim Formatur Tidak Salah. Saya pribadi mengalami, pada saat Menjabat Sebagai Wakil Ketua DPP Jawa Barat, pasca Munas III 1993 di Bandung, Ditarik menjadi Kabid Humas RAPI Pusat.

8. Ketua Wilayah Yang Masih Menjabat, Ditarik Menjadi Pengurus Daerah.SOLUISNYA ?
Baca pada P.O. Pergantian Pengurus Antar Waktu; atau pada Drfat P.O. Pembinaan Perkumpulan; Draft P.O. Pembinaan Pengurus; Draft P.O. Musyawarah dan Rapat Kerja; Draft P.O. Tata Tertib dan Materi Musyawarah; yang Minggu ini segera diedarkan kepada Pengurus Daerah RAPI se Indonesia (bahan Bahasan Rakernas VI, 15-17 Juli 2011 di Yogyakarta)

9. BUKAN Hanya Ketua Wilayah Mas, pada beberapa Daerah, malahan Sekretaris Wilayah Yang Terpilih, bahkan Menjadi Ketua Daerah. Demikianlah Musyawarah RAPI. Untuk itu, Wilayah yang ditinggal, Tidak Harus Bubar. Dalam P.O. Pergantian Pengurus Antar Waktu, diatur, bahwa 3 (tiga) bulan setelah Musda tersebut, Wilayah yang mengalami sebagian, dan atau bahkan seluruh jajaran kepengurusannya, Terpilih Menjadi Pengurus Daerah, harus melaksanakan Pergantian Pengurus Antar Waktu. Pada P.O. PPAW diuraikan secara rinci tentang prosedur dan proses masalah ini, lengkap dengan ketentuan lampiran-lampiran yang dipersyaratkan, sebelum Pengurus Setingkat di atasnya Menerbitkan SK PPAW.
10. Selamat Beraktivitas. Semoga Sukses.
Pertaut Silaturahmi Seraya Tigkatkan Kinerja.
Tabek,
JZ 10 HMI
h.daeng kamaruzzaman
0858 8080 1014 = 0818 245 403 = jz10hmi@yahoo.com



Dijawab :

  •  Rapi Wilayah Blitar
    Baca pada P.O. Pergantian Pengurus Antar Waktu; atau pada Drfat P.O. Pembinaan Perkumpulan; Draft P.O. Pembinaan Pengurus; Draft P.O. Musyawarah dan Rapat Kerja; Draft P.O. Tata Tertib dan Materi Musyawarah; yang Minggu ini segera diedarkan kepada Pengurus Daerah RAPI se Indonesia (bahan Bahasan Rakernas VI, 15-17 Juli 2011 di Yogyakarta)
    Kok diarahkan pada draf PO Perkumpulan? sudah di pakai ya ini.... kan mash draf emang sama dengan PO yang saat ini digunakan...
    kok Draf Perkumpulan.. RAPI skr ada perkumpulannya ya...
    Senin pukul 19:09 · Suka
  • Hmi Daeng Kamaruzzaman
    LHA tinggal baca... kan Bang Mawi... Saya Percaya Bisa Menyerap n Menapis Mana yang Pas. Bahkan klo Menemukan Ada Yang Lebih Cocok, Kan Bisa Dia Teruskan ke Pengda 05 Jambi Untuk dibawa ke Rakernas Jogya 2011 eh Bulan Depan. Masalaj Legalisasi... Kan Semua Tahu Prosedure dan Ketentuannya. Tapi Namanya Juga Membantu Rekans... Apa Salah yaaaa?
    Senin pukul 19:54

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...