RAPI JAMBI Gelar Sweeping Antena - sekedar reepost ulang dari situs tribunjambi yang pernah posting kegiatan rencana kegiatan rapi jambi.
Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) akan melakukan penertiban pemilik radio amatir namun tak berijin. penggunaan tanpa ijin, termasuk pelanggaran.
"Akan
dilakukan penertiban frekuensi, penertiban ijin untuk penggunanya,"
kata Ir Soelasto Ketua I Pengurus Pusat RAPI saat Musda III RAPI Jambi,
di Hotel Bungo Aldo, Sabtu (25/6/2011).
Penggunaan alat komunikasi
ini menurut Soelasto ada undang-undangnya. Ada peraturan pemerintah
yang mengaturnya. Maka dari itu akan ada penertiban ijin dan frekuensi.
Sementara
itu, Ketua Ketua Umum Daerah RAPI Jambi, AS Edy menyebutkan kalau
penertiban akan dilaksanakan ketika ada pengaduan dari masyarakat.
Indikatornya dapat dilihat dari banyaknya antena radio yang berdiri,
namun tanpa ijin.
"Itu akan ditarik pesawatnya," jelas AS Edy.
Sweeping dilakukan dengan kerjasama dengan Balai Monitoring dari Kementerian Pos dan Telekomunikasi.(sud)
Sumber : http://jambi.tribunnews.com/2011/06/25/rapi-jambi-gelar-sweeping-antena